Berdasarkan aturan yang diteken Tom Lembong saat menjadi Mendag, hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor GKP.
Hal itu pun harus sesuai dengan kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian serta dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP.
Sedangkan dalam perkara ini, pada 2016 Indonesia mengalami kekurangan stok GKP yang seharusnya bisa dilakukan impor GKP oleh BUMN.
Menurut Direktur Penyidik Kejagung, Abdul Qohar, Tom Lembong malah memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP.
"Atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong), persetujuan impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta," sebut Qohar di Jakarta, pada 29 Oktober 2024 lalu.
"Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung," tambahnya.
Mantan Stafsus hingga Sekretaris Tom Lembong Diperiksa Kejagung
Artikel Terkait
Kode Keras Kluivert ke Pemain Timnas Indonesia: Perjuangkan Banyak Menit Bermain Bersama Klub!
Menyoal Iring-iringan RI-36 Milik Raffi Ahmad, Pejabat di Negara Eropa Ini Justru Dilarang Punya Mobil Dinas!
Siswa Harus Tahu Tentang Legislatif dan Eksekutif, Sekretaris Komisi lll DPRD Provinsi Jambi Terima Audiensi SMA
Menjabat 5 Bulan 20 Hari Pimpin Polres Batanghari, Singgih Hermawan: Terimakasih Masyarakat Batanghari
Kombes Pol Manang Soebeti Bakal Buat Geng Motor Bakal Tak Bisa Tidur Nyenyak
3 Nyinyiran Bung Towel ke Shin Tae-yong Eks Juru Taktik Timnas Indonesia, dari Momen Laga Kontra Jepang hingga Piala Asia U-23