Senin, 22 Desember 2025

Menyoal Iring-iringan RI-36 Milik Raffi Ahmad, Pejabat di Negara Eropa Ini Justru Dilarang Punya Mobil Dinas!

Photo Author
RK
- Senin, 13 Januari 2025 | 19:14 WIB
Menyoal Iring-iringan RI-36 Milik Raffi Ahmad, Pejabat di Negara Eropa Ini Justru Dilarang Punya Mobil Dinas! (Gema Lantang )
Menyoal Iring-iringan RI-36 Milik Raffi Ahmad, Pejabat di Negara Eropa Ini Justru Dilarang Punya Mobil Dinas! (Gema Lantang )

 

Pejabat Negara Tinggal Pemukiman Kecil Bukan Kawasan Elite

 

Lebih jauh terkait kesederhanaan pejabat negara di Swedia, ternyata para menteri hingga anggota parlemennya tinggal di pemukiman kecil bukan di kawasan elite.

 

"Mereka tinggal di pemukiman kecil, mereka tidak sungkan mencuci dan menyetrika pakaian sendiri di tempat cucian umum," beber Holm dalam kesempatan yang sama.

 

Terkait hal itu, Holm juga menyebut gaji yang dimiliki para pejabat negara Swedia setara dengan gaji seorang guru di sekolah dasar.

 

Baca Juga: Bikin Negara Merugi Rp280 Miliar, KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Anak Perusahaan Telkom

"Gaji seorang pejabat negara tidak jauh dari gaji seorang guru sekolah dasar," terangnya.

 

Di sisi lain, Holm juga menyoroti keinginan para pejabat negara di Swedia itu bukan tentang seberapa besar keuntungannya, namun lebih untuk mewujudkan keinginan sosial mereka.

 

"Keinginan mereka (pejabat publik) di dunia politik untuk sosial, tidak masalah tidak memperoleh gaji, mobil dinas, karena hak istimewa hanya untuk perdana menteri," tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: RK

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X