Senin, 22 Desember 2025

PPN 12 Persen Batal Tapi Muncul 2 Kolom Baru di STNK, Berapa Biaya yang Dibebankan?

Photo Author
RK
- Minggu, 5 Januari 2025 | 11:01 WIB
PPN 12 Persen Batal Tapi Muncul 2 Kolom Baru di STNK, Berapa Biaya yang Dibebankan? (Gema Lantang )
PPN 12 Persen Batal Tapi Muncul 2 Kolom Baru di STNK, Berapa Biaya yang Dibebankan? (Gema Lantang )

 

Menurut Undang-Undang yang sama, tarif PKB untuk kendaraan pertama akan dibatasi maksimal 1,2 persen, sementara untuk pajak progresif maksimal 6 persen. 

 

Sementara itu, tarif BBNKB ditetapkan dengan batas maksimal 12 persen.

Biaya Tambahan 2 Kolom Baru di STNK

 

Perubahan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang akan ditambahkan dalam kolom baru di STNK membuat masyarakat harus melakukan pembayaran pajak tambahan yang harus dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Peringatan HAB, Fadhil Arief: Agama Melarang Kekerasan dan Kebencian

Meski bertujuan untuk meningkatkan sistem pendapatan daerah, perubahan ini akan menambah beban finansial bagi masyarakat karena pengenalan pajak tambahan yang bersifat tetap sebesar 66 persen dari pajak terutang.

 

Pembayaran pajak opsen akan dialihkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) atau Rekening Kas Umum Negara (RKUN), tergantung pada jenis pembayaran.

 

Pengenalan tarif opsen pajak ini akan berlaku pada 5 Januari 2025, dengan batasan tarif pajak yang lebih rendah untuk kendaraan pertama dan pajak progresif yang lebih tinggi. 

 

Sementara itu, tarif BBNKB tetap diatur maksimal 12 persen. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: RK

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X