Senin, 22 Desember 2025

Aktor dan Produser Bollywood Ditangkap Bea Cukai RI

Photo Author
- Sabtu, 6 Juli 2024 | 17:01 WIB
Aktor dan Produser Bollywood Ditangkap Bea Cukai RI (Gemalantang.com/Pelaku berinisial RM)
Aktor dan Produser Bollywood Ditangkap Bea Cukai RI (Gemalantang.com/Pelaku berinisial RM)

GEMALANTANG.COM -- Aksi seorang aktor dan produser Bollywood harus berurusan dengan hukum di Indonesia setelah aksinya membawa satwa liar digagal oleh petugas Bandara Soekarno-Hatta.

Penangkap RM berawal ketika petugas bandara memeriksa barang bawaannya, berdasarkan hasil citra X-Ray aktor berinisial RM itu kedapatan membawa benda mencurigakan di dalam kopernya.

Baca Juga: Mantap Perjalanan Jambi - Palembang Cuma 4 Jam Lewat Jalan Tol

Petugas kemudian melakukan penindakan terhadap koper dan memanggil RM yang sudah berada di boarding room untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Benar saja, saat koper RM dibuka, petugas menemukan satu cenderawasih kuning-kecil (Paradisaea minor), satu cenderawasih botak Papua (Cicinnurus respublica), dan satu ekor berang-berang cakar kecil albino (Aonyx cinereus).

Baca Juga: Serangan Israel Berlanjut Ditengah Perundingan Gencatan Senjata Di Gaza

Hewan tersebut adalah satwa dilindungi yang tidak boleh dijual belikan, RM mengelabui petugas dengan cara menyamarkan satwa liar itu kedalam koper yang diisi dengan makanan, baju, tas tangan, dan mainan anak-anak.

Menurut Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan RM mengaku sedang berlibur ke Indonesia.

Baca Juga: Mengenal Sosok Presiden Iran Terpilih Masoud Pezeshkian

 "Pelaku RM ini mengaku sebagai aktor dan produser film. Dia juga mengaku datang ke Indonesia adalah untuk berlibur," katanya.

Satwa yang dibawa RM termasuk dalam daftar Appendix I dan II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). 

Baca Juga: Masoud Pezeshkian Ungguli Suara Saeed Jalili Di Putaran Kedua Pilpres Iran

"Masuk UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, junto lampiran PermenLHK P.106tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi," imbuhnya Gatot Sugeng Wibowo dikutip Kompas, Sabtu (06/07/2024).

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X