Minggu, 21 Desember 2025

Bahlil Janjikan Konsesi Batubara Yang Profit, PBNU Bidik Kalimantan Timur

Photo Author
- Kamis, 6 Juni 2024 | 17:11 WIB
Bahlil Janjikan IUPK Tambang Batubara Yang Profit, PBNU Bidik Kalimantan Timur  (Gemalantang.com/ilustrasi pertambangan batubara )
Bahlil Janjikan IUPK Tambang Batubara Yang Profit, PBNU Bidik Kalimantan Timur (Gemalantang.com/ilustrasi pertambangan batubara )

GEMALANTANG.COM -- Organisasi masyarakat keagamaan mendapat karpet merah dari Pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk berkecimpung di dunia pertambangan.

Tujuan Pemerintah membuka keran pengelolaan tambang bagi Ormas keagamaan adalah untuk mensejahterakan masyarakat.

Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Akan Segera Terbitkan IUP Batu Bara Untuk PBNU

Diketahui. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi organisasi masyarakat keagamaan pertama mendaftarkan izin usaha pertambangan ke Pemerintah RI.

Dikutip dari berbagai sumber, izin usaha pertambangan khusus di wilayah Kalimantan Timur yang menjadi target PBNU dalam pengelolaan tambang batubara.

Baca Juga: Bikin Gemes, Induk Kucing Rawat Bayi Monyet Seperti Anak Sendiri

Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi atau BKPM Yuliot Tanjung.

Dia menyebut berkas pengajuan IUPK dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tengah diproses, Yuliot menambahkan IUPK milik PBNU akan segera terbit.

Baca Juga: Harga Batubara Acuan Kalori Tinggi Ambruk, Kalori Rendah Merangkak Naik

"Setelah terpenuhi, 15 hari dapat diterbitkan IUPK-nya," sebut Yuliot.

Sebelumnya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia berjanji akan memberikan wilayah konsesi pertambangan dengan cadangan batubara yang besar untuk dikelola oleh PBNU.

Baca Juga: Polemik Batubara Jalur Sungai Jadi Membara, Warga Kejar Tugboat Yang Nekad Melintas

"Kita akan memberikan konsesi batubara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi," pungkas Bahlil dikutip dari cnnindonesia, Kamis (06/06/2024).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X