Senin, 22 Desember 2025

Simak Gaji Kades dan Perangkat Desa Diseluruh Indonesia

Photo Author
- Minggu, 25 Februari 2024 | 10:34 WIB
Simak Gaji Kades dan Perangkat Desa Diseluruh Indonesia  (Kabar Jambi Kito/ Foto ilustrasi demonstrasi )
Simak Gaji Kades dan Perangkat Desa Diseluruh Indonesia (Kabar Jambi Kito/ Foto ilustrasi demonstrasi )

– Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a; dan

– Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Perubahan aturan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan dan motivasi kepada perangkat desa yang telah berkontribusi dalam pembangunan dan pengelolaan desa.

Selain itu, perubahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup perangkat desa.

Meskipun gaji perangkat desa di tahun 2024 belum mengalami penyesuaian berdasarkan kenaikan gaji PNS, namun besaran gaji perangkat desa tetap mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2019.

Gaji perangkat desa ini dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan bupati/wali kota masing-masing.

Namun, gaji perangkat desa tidak boleh kurang dari ketentuan minimal yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 11 Tahun 2019.

Kesimpulan

Gaji kades dan perangkat desa tahun 2024 masih sama dengan tahun sebelumnya, yaitu mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2019.

Gaji perangkat desa dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari ADD atau sumber lain dalam APBDes selain dana desa.

Bupati/wali kota menetapkan besaran gaji perangkat desa dengan ketentuan minimal sebagai berikut:

Gaji kades paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a;

Gaji sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a; dan


Gaji perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syahreddy

Sumber: Kemenkeu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X