Gemalantang.com - Pada era tahun 80 an gaji Kepala Desa (Kades) maupun perangkat desa sangat kecil sekali.
Sehingga pada masa itu banyak kurang berminat jadi Kades, hanya orang yang punya jiwa kepemimpinan sejati yang mau membangun desanya.
Namun sering zaman, orang telah berlomba-lomba untuk maju menjadi calon Kades, karena gaji Kades setara dengan PNS.
Dengan dinaikkan gaji Kades, hal ini agar kerja seorang dalam desa harus maksimal dan fokus membangun desa, karena pemerintah pusat telah memberikan gaji yang cukup
Namun, penghasilan mereka tidak mengikuti struktur gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang selalu meningkat sesuai dengan masa kerja atau golongannya.
Baca Juga: Anwar Tegaskan!! Para Kades Jangan Ikut Politik Praktis
Baca Juga: Katanya Janji Mau Urus Sporadik Masyarakat, Eee Kades Ini Malah Ke Muara Bulian
Baca Juga: Fadhil Arief Minta Para Kades Pantau Perkembangan Banjir
Lantas, berapa sih besaran gaji kades dan perangkat desa tahun 2024?
Perubahan Aturan Gaji Perangkat Desa
Pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
PP ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, yaitu Pasal 81 dan Pasal 100. Selain itu, diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 2 pasal yaitu Pasal 81A dan Pasal 81B.
Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah mengenai besaran penghasilan tetap untuk kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.
Penghasilan tetap ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDes selain dana desa.
Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap ini dengan ketentuan sebagai berikut:
– Besaran penghasilan tetap kades paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a;
Artikel Terkait
Dua Kades di Batanghari Nyaleg, Fadhil Arief Langsung Lantik Pj Kades
Fadhil Arief Minta Pj Kades Yang Dilantik Harus Konsultasi Dengan Tokoh Masyarakat
Fadhil Arief Minta Kades Support Untuk Penurunan Angka Stunting
Dapat Bantuan Khusus, Ratusan Kades Terima Motor Dinas KLX dan Yamaha dari Al Haris
Fadhil Arief Ingatkan Kades, Jangan Sampai Generasi Muda Terpapar Narkoba
Kesal Sampah Berserakan di Jalan, Kades Talang Duku Kaget Ternyata Pelaku Warganya Sendiri
Hanya Mengunakan Celana Pendek, Kades Suka Ramai Ikut Evakuasi Korban Terbawa Arus Banjir
Fadhil Arief Minta Para Kades Pantau Perkembangan Banjir
Katanya Janji Mau Urus Sporadik Masyarakat, Eee Kades Ini Malah Ke Muara Bulian
Anwar Tegaskan!! Para Kades Jangan Ikut Politik Praktis