Senin, 22 Desember 2025

Simak Gaji Kades dan Perangkat Desa Diseluruh Indonesia

Photo Author
- Minggu, 25 Februari 2024 | 10:34 WIB
Simak Gaji Kades dan Perangkat Desa Diseluruh Indonesia  (Kabar Jambi Kito/ Foto ilustrasi demonstrasi )
Simak Gaji Kades dan Perangkat Desa Diseluruh Indonesia (Kabar Jambi Kito/ Foto ilustrasi demonstrasi )

Gemalantang.com - Pada era tahun 80 an gaji Kepala Desa (Kades) maupun perangkat desa sangat kecil sekali.

Sehingga pada masa itu banyak kurang berminat jadi Kades, hanya orang yang punya jiwa kepemimpinan sejati yang mau membangun desanya.

Namun sering zaman, orang telah berlomba-lomba untuk maju menjadi calon Kades, karena gaji Kades setara dengan PNS.

Dengan dinaikkan gaji Kades, hal ini agar kerja seorang dalam desa harus maksimal dan fokus membangun desa, karena pemerintah pusat telah memberikan gaji yang cukup

Namun, penghasilan mereka tidak mengikuti struktur gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang selalu meningkat sesuai dengan masa kerja atau golongannya.

Baca Juga: Anwar Tegaskan!! Para Kades Jangan Ikut Politik Praktis

Baca Juga: Katanya Janji Mau Urus Sporadik Masyarakat, Eee Kades Ini Malah Ke Muara Bulian

Baca Juga: Fadhil Arief Minta Para Kades Pantau Perkembangan Banjir

Lantas, berapa sih besaran gaji kades dan perangkat desa tahun 2024?

Perubahan Aturan Gaji Perangkat Desa
Pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

PP ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, yaitu Pasal 81 dan Pasal 100. Selain itu, diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 2 pasal yaitu Pasal 81A dan Pasal 81B.

Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah mengenai besaran penghasilan tetap untuk kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.

Penghasilan tetap ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDes selain dana desa.

Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap ini dengan ketentuan sebagai berikut:

– Besaran penghasilan tetap kades paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syahreddy

Sumber: Kemenkeu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X