Senin, 22 Desember 2025

Dibangun Tidak Netral , Beberapa Oknum Pegawai Non ASN Dipecat

Photo Author
- Kamis, 9 November 2023 | 07:34 WIB
Dibangun Tidak Netral , Beberapa Oknum Pegawai Non ASN Dipecat  (Gema Lantang/ Ilustrasi )
Dibangun Tidak Netral , Beberapa Oknum Pegawai Non ASN Dipecat (Gema Lantang/ Ilustrasi )

Gemalantang.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal kurang dari 100 hari, dan Badan Pengawas (Bawas)  Pemilu menekankan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non ASN bersikap netral.

Sebagaimana diketahui, selama ini banyak oknum ASN dan pegawai non ASN yang ikut dalam politik praktis atau tidak netral demi untuk memenangkan salah calon kandidat Pemilu.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam Pemilu 2024.

Menurutnya ASN menjadi sektor yang sangat penting dalam Pemilu 2024 karena berkaitan dengan pelayanan terhadap publik.

Pertama dia mengatakan, ASN harus netral dalam memastikan calon dan partai politik memiliki kesempatan yang sama, mencegah intervensi yang tak adil, serta menjaga pemilihan yang setara bagi semua peserta.

Baca Juga: Fadhil Arief Ultimatum Pejabat ASN: Jangan Menunggu Perintah Baru Bekerja

Baca Juga: Fadhil Arief Minta Pejabat ASN Bergerak Cepat, dan Segera Lakukan Pembenahan

Baca Juga: Sosialisasi Pengawasan Pemilu, Sekda Batanghati Minta Jaga Netralitas ASN

Selain itu, katanya, hal ini juga diperlukan dalam menjaga kepercayaan publik agar mencegah spekulasi bahwa pemilihan dipengaruhi oleh pihak tertentu.

Seperti terjadi Kota Tangerang, beberapa oknum pegawai non ASN telah dipecat Walikota Benyamin Davnie, karena tidak netral menjelang Pemilu 2024 ini.

Benyamin Davnie menyatakan mengikuti instruksi langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas netralitas yang dituntut dari aparatur sipil negara (ASN).

Dituturkannya, untuk menjaga kesejukan Pemilu 2024 mendatang, para pegawai Pemkot Tangsel baik ASN maupun Tenaga Kerja Sukarela (TKS) atau honorer harus bersikap netral.

Baca Juga: RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Sah Jadi UU ASN Oleh DPR RI

Baca Juga: KPK RI Kepada ASN Jambi Jangan Menerima Gratifikasi

Namun dirinya mendapat laporan tentang ketidaknetralan tersebut dan menyatakan bertindak tegas. "Sudah ada dua orang non ASN, TKS yang kami berhentikan," kata Benyamin Davnie, Rabu (8/11/2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syahreddy

Sumber: tempo.co

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X