hukrim

Pengadilan Militer Jatuhi Hukuman Mati Kepada Kopda Bazarsah

Senin, 11 Agustus 2025 | 17:22 WIB
Persidangan kasus penembakan terhadap 3 polisi Lampung yang menjerat terdakwa Kopda Bazarsah di Pengadilan Militer Palembang, Sumatera Selatan. (Dok. Sumsel Polri)

GEMA LANTANG, SUMSEL -- Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, pada Senin, 11 Agustus 2025.

Sebelumnya diketahui, kasus penembakan di arena judi sabung ayam ini terungkap pada saat penggerebekan tempat perjudian pada 17 Maret 2025 lalu.

Baca Juga: Jaksa Militer Tuntut Kopda Bazarsah dengan Hukuman Mati

Dalam penggerebekan tempat judi di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung pada saat itu, tiga anggota Polri tewas ditembak Kopda Bazarsah.

Terkini, Kopda Bazarsah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penembakan tiga polisi di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana.

Baca Juga: 5 Jurnalis Al Jazeera Tewas Dalam Serangan Israel

Hal itu terkait subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

"Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Fredy saat membacakan putusan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin, 11 Agustus 2025.

Mendengarkan pembacaan amar putusan, suasana ruang sidang riuh dengan suara isak tangis dari para keluarga keluarga korban.

Baca Juga: ‎Keras! Oposisi Israel Sebut Netanyahu Berbohong Kepada Rakyat

Dengan vonis tersebut, Kopda Bazarsah memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Dalam kasus ini, ketiga polisi yang tewas tersebut adalah Ajun Komisaris Polisi (Anumerta) Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Ajun Inspektur Polisi Dua (Anumerta) Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin), dan Brigadir Polisi Dua (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta (Bintara Satreskrim Polres Way Kanan).

 

Halaman:

Tags

Terkini

Polisi Beberkan Alasan 8 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 7 November 2025 | 17:03 WIB

Kejagung Sita Sebidang Tanah Milik Anak Riza Chalid

Minggu, 19 Oktober 2025 | 10:47 WIB

Sulaiman Daud Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:56 WIB

Mengurai Kerugian Negara dari Skandal Solar Murah

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:29 WIB