GEMALANTANG.COM, KOTA JAMBI – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan SMK Negeri 1 Kota Jambi, terus bergulir menuju babak baru.
Kejaksaan Negeri Kota Jambi membenarkan bahwa perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P 21, dan proses hukum masih berjalan ketahap berikutnya.
Baca Juga: Prabowo Akan Tetap Nego Meski Tarif AS untuk RI Sudah Turun
“Untuk perkara dugaan kasus penganiayaan terhadap anak tersebut, jaksa sedang menyusun dakwaan,” jelas Kasi Intelijen Kejari Jambi, Afriadi Asmin, pada hari Rabu, 16 Juli 2025.
Namun, dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka. Afriadi menjelaskan bahwa hal tersebut merujuk pada ketentuan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Mentan Amran Sebut Ada Pejabat Kementan Jadi DPO Kasus Mafia Pangan
“Dalam perkara ini memang tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya tiga tahun enam bulan, sehingga belum memenuhi syarat dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP,” katanya.
Asal tahu saja, pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mengatur bahwa penahanan dapat dilakukan apabila tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih.
Baca Juga: Heboh!!! Siswa Temukan Belatung di Lauk MBG yang Dibagikan
Sebelumnya, kasus ini telah dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polresta Jambi pada 13 Agustus 2024, dan berdasarkan informasi yang diterima menyebutkan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi.