hukrim

Kejagung Sita Triliunan Rupiah dari Kasus CPO Wilmar Group

Selasa, 17 Juni 2025 | 21:52 WIB
Kejagung menyita uang senilai lebih dari Rp11 triliun dalam lanjutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO. (Gemalantang.com/story.kejaksaan.go.id)

- PT Multi Nabati Sulawesi: Rp 39.756.429.960,94

- PT Sinar Alam Permai: Rp 483.961.045.417,33

- PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp 57.303.038.077,64

- PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp 7.302.288.371.326,78

Baca Juga: Staf Kepresidenan Tinjau Sekolah Rakyat di Jambi, Ini Harapan Al Haris

Sutikno juga menyampaikan bahwa para terdakwa korporasi telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara dengan total keseluruhan mencapai Rp 11.880.351.802.619. 

Uang sitaan ini kini disimpan oleh Kejagung di rekening penampungan khusus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri.

"Penuntut umum melakukan penyitaan berdasarkan penetapan izin dari Ketua PN Jakpus," ujar Sutikno.

Baca Juga: Al Haris Wajibkan ASN Soal Subuh Berjamaah di Masjid, Begini Komentar Warganet

"Penyitaan dilakukan pada tingkat penyidikan di tingkat kasasi," tutup Sutikno.

Halaman:

Tags

Terkini

Polisi Beberkan Alasan 8 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 7 November 2025 | 17:03 WIB

Kejagung Sita Sebidang Tanah Milik Anak Riza Chalid

Minggu, 19 Oktober 2025 | 10:47 WIB

Sulaiman Daud Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:56 WIB

Mengurai Kerugian Negara dari Skandal Solar Murah

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:29 WIB