- PT Multi Nabati Sulawesi: Rp 39.756.429.960,94
- PT Sinar Alam Permai: Rp 483.961.045.417,33
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp 57.303.038.077,64
- PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp 7.302.288.371.326,78
Baca Juga: Staf Kepresidenan Tinjau Sekolah Rakyat di Jambi, Ini Harapan Al Haris
Sutikno juga menyampaikan bahwa para terdakwa korporasi telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara dengan total keseluruhan mencapai Rp 11.880.351.802.619.
Uang sitaan ini kini disimpan oleh Kejagung di rekening penampungan khusus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri.
"Penuntut umum melakukan penyitaan berdasarkan penetapan izin dari Ketua PN Jakpus," ujar Sutikno.
Baca Juga: Al Haris Wajibkan ASN Soal Subuh Berjamaah di Masjid, Begini Komentar Warganet
"Penyitaan dilakukan pada tingkat penyidikan di tingkat kasasi," tutup Sutikno.