Sabtu, 18 April 2026

Kejagung Sita Triliunan Rupiah dari Kasus CPO Wilmar Group

Photo Author
Rahmad Ade, Gema Lantang
- Selasa, 17 Juni 2025 | 21:52 WIB

Kejagung menyita uang senilai lebih dari Rp11 triliun dalam lanjutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO. (Gemalantang.com/story.kejaksaan.go.id)
Kejagung menyita uang senilai lebih dari Rp11 triliun dalam lanjutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO. (Gemalantang.com/story.kejaksaan.go.id)

- PT Multi Nabati Sulawesi: Rp 39.756.429.960,94

- PT Sinar Alam Permai: Rp 483.961.045.417,33

- PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp 57.303.038.077,64

- PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp 7.302.288.371.326,78

Baca Juga: Staf Kepresidenan Tinjau Sekolah Rakyat di Jambi, Ini Harapan Al Haris

Sutikno juga menyampaikan bahwa para terdakwa korporasi telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara dengan total keseluruhan mencapai Rp 11.880.351.802.619. 

Uang sitaan ini kini disimpan oleh Kejagung di rekening penampungan khusus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri.

"Penuntut umum melakukan penyitaan berdasarkan penetapan izin dari Ketua PN Jakpus," ujar Sutikno.

Baca Juga: Al Haris Wajibkan ASN Soal Subuh Berjamaah di Masjid, Begini Komentar Warganet

"Penyitaan dilakukan pada tingkat penyidikan di tingkat kasasi," tutup Sutikno.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X