Namun, pihak Polda Jambi membenarkan beberapa point dalil gugatan yang diperkarakan oleh LPKNI di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Mereka juga meminta majelis hakim memberikan putasan menolak gugatan ganti rugi yang diajukan LPKNI sebesar Rp 2 Miliar.
Sedangkan, Dandrem 042/GAPU sebagai turut tergugat III, melalui dua orang kuasanya dalam pokok perkara menolak gugatan yang dilayangkan LPKNI soal batubara di PN Jambi.
Baca Juga: 6 Tuntutan LPKNI Dalam Gugatan Perkara Batubara Di Jambi
Karena Dandrem 042/GAPU mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan kemampuan, kekuatan dan pembinaan territorial dalam rangka menyiapkan pertahanan di darat dan menjaga keamanan wilayah KOREM demi mendukung tugas pokok Kodam di wilayahnya.
"Oleh karena itu, berdasarkan azaz Locus Standi (Kedudukan pihak dalam perkara), turut tergugat III patut dikeluarkan dalam perkara ini" bunyi eksepsinya.
Sebagai turut tergugat IV, Kejaksaan Tinggi Jambi melalui tujuh orang Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku kuasanya menyatakan gugatan LPKNI tidak sah dan pemeriksaan perkara 'a quo' dihentikan.
Pernyataan yang sama juga dilontarkan oleh sembilan orang Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasa dari tergugat V yakni Sekda Provinsi Jambi.
Baca Juga: Pakistan Lancarkan Operasi 'Buyanun Marsoos' Untuk Membalas Serangan India
Terpisah, LPKNI sebagai penggugat dalam eksepsinya yang dilihat oleh Gemalantang menyatakan bahwa tergugat dan seluruh turut tergugat dalam perkara gugatan batubara itu tidak memahami apa yang digugat oleh pihaknya.
"Bahwa penggugat pada dasarnya menolak seluruh dalil-dalil atau pernyataan-pernyataan tergugat dan turut tergugat (I,II,III,IV,V) dalam eksepsi kecuali di akuinya kebeneran tersebut." katanya.
"Bahwa setelah penggugat mempelajari dan mencermati jawaban dari tergugat dan turut tergugat (I,II,III,IV,V), tampak jelas tergugat dan turut tergugat (I,II,III,IV,V) tidak memahami dan tidak mengerti gugatan penggugat" ucap lembaga perlindungan konsumen milik Kurniadi Hidayat itu.
Baca Juga: Ini Respon Istana Setelah Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Meme Prabowo dan Jokowi
Dalam eksepsinya LPKNI juga mengklaim gugatan yang dilayangkan tersebut telah sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2002 adalah gugatan yang diajukan oleh satu orang atau lebih individu dan atasnama dirinya mewakili kepentingan orang lain yang memiliki kesamaan fakta dasar hukum dan kerugian.
Asal tahu saja, dalam perkara ini LPKNI telah menghadirkan beberapa kelompok dari dua wilayah kelompok yaitu dari Kota Jambi dan Kabupaten Batanghari dalam persidang yang hingga kini masih bergulir.