hukrim

Kejagung Sita Uang Ratusan Miliar Dari Perkara Impor Gula

Selasa, 25 Februari 2025 | 16:03 WIB
Potret tumpukan uang yang disita Kejaksaan Agung dari perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 (Gemalantang.com/istimewah)

3. Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya: Rp 41.381.685.068,19;

4. Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry: Rp 77.212.262.010.000,81

5. Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur Utama PT Makassar Tene: Rp 39.249.282.287,52;

Baca Juga: Curah Hujan Tinggi, Hafiz Fattah Ingatkan Warga Tetap Waspada

6. Hendrogianto Antonio Tiwon selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional: Rp 41.226.293.808,16;

7. Ali Sanjaya selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas: Rp 47.868.288.631,28;

8. Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur: Rp 74.583.958.290,79

9. Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama: Rp 32.012.811.588,55;

Baca Juga: Hamas Tolak Perundingan Gencatan Senjata Dengan Israel

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan alasan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.

Atas perbuatannya, Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:

Tags

Terkini

Polisi Beberkan Alasan 8 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 7 November 2025 | 17:03 WIB

Kejagung Sita Sebidang Tanah Milik Anak Riza Chalid

Minggu, 19 Oktober 2025 | 10:47 WIB

Sulaiman Daud Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:56 WIB

Mengurai Kerugian Negara dari Skandal Solar Murah

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:29 WIB