"Perbuatan Terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi susah, Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," tambahnya.
Pertimbangan majelis hakim di tingkat banding ini berbanding terbalik dengan pertimbangan hakim di tingkat pertama.
Alhasil, vonis Harvey kini diperberat di tingkat banding. Suami Sandra Dewi itu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Teguh.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta awalnya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey.
Lantas, bagaimana penuturan hakim di tingkat pertama? Berikut kilas balik persidangan skandal korupsi PT Timah yang melibatkan Harvey Moeis.
Hakim: Harvey Moeis Sah dan Meyakinkan Bersalah
Dalam kesempatan berbeda, Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Eko Aryanto pernah menuturkan pertimbangannya untuk Harvey Moeis selaku terdakwa korupsi PT Timah.