Eko Aryanto mengatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama.
"Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," ucap Eko Aryanto dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.
Saat itu, Harvey divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada periode tahun 2015–2022.
Kena Denda Rp1 Miliar dan Tambahan Rp210 Miliar
Selain pidana penjara, Harvey juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Di sisi lain, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.
Dalam menjatuhkan putusan mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan kasus korupsi tersebut.
Artikel Terkait
Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung, KPK Tindak Tegas Koruptor: Maling Gak Usah Diajak Rukun!
Perkuat Sinergitas Statistik Berkualitas, Diskominfo dan Bappeda Tanda Tangani Komitmen Bersama BPS Provinsi Jambi
Fadhil Arief Berkomiten Menjadikan Kabupaten Batanghari Lebih Sejahtera
Menyoal Program MBG yang Dilaksanakan Setiap Hari, Menkeu Sri Mulyani: Seperti Pesta Pernikahan Setiap Hari
4 Fakta Karier Politik Erdogan yang Kini Sambangi Indonesia, Begini Geliat sang Presiden Turki yang Tarik Simpati Warganya Sejak Tahun 1994
Beda Pernyataan dengan BMKG, Istana Bantah Pangkas Anggaran Mitigasi Bencana Hingga 50 Persen