Gemalantang.com - Kasus video tak senono Enak Yank masih di dalam proses hukumn oleh kepolisian.
Setelah menetapkan dua pemeran dalam video syur tersebut, Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi juga terus melakukan penyelidikan pembuatan video ini.
Sebelumnya diberitakan, bahkan pelaku video syur tersebut yang di perannya mantan Presiden Presma UNJA inisial KN dengan KM mengaku suami istri.
Namun belakangnya ini, setelah dilakukan penyelidikan, terjadi vidio syur yang sempat viral di media sosial (Medsos) di Jambi itu dibuat sebelumnya KN dan MA menikah.
Baca Juga: Tak Bisa Daftar PPPK, Tenaga Honorer RSUD Raden Mattaher: Jangan Zolim
Hal ini tentu sangat mengejutkan publik, khususnya masyarakat Jambi. Karena sempat tersangka mengeyebutkan, saat pembuatan video ini sudah jadi suami istri.
"Pengakuan mereka membuat video tersebut setelah menikah, namun setelah diperiksa status kedua pemeran saat itu belum menikah.," ungkap Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini
Baca Juga: Hafiz Fattah Bakal Konsultasi Dengan ke MenPANRB Soal Tenaga Honorer RSUD Raden Mattaher Jambi
Reza menambahkan, hal tersebut juga sudah dipastikan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi-saksi.
Reza menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman pemeriksaan, selain saksi pada saat video dibuat, status kedua pasangan tersebut belum terikat pernikahan.
"Jadi sudah kami pastikan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi, sepengetahuan kami nikah siri.” jelas AKBP Reza.
Sementara kedua tersangka belum dilakukan penahanan, karena pihak Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi lagi masih memanggil tersangka.