hukrim

Korupsi Dana Hibah Sebesar Rp 3 Miliar, Ketua KONI Kota Sungai Jadi Tersangka

Selasa, 27 Februari 2024 | 21:08 WIB
Korupsi Dana Hibah Sebesar Rp 3 Miliar, Ketua KONI Kota Sungai Jadi Tersangka (Gema Lantang )

Hasil pemeriksana ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Tipikor Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

"Untuk memudahkan pemeriksaan ketiga tersangka kami tahan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh selama 20 hari kedepan sejak tanggal 27 Februari 2024 sampai 17 Maret 2024," pungkas mantan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jatim.

Halaman:

Tags

Terkini

Polisi Beberkan Alasan 8 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 7 November 2025 | 17:03 WIB

Kejagung Sita Sebidang Tanah Milik Anak Riza Chalid

Minggu, 19 Oktober 2025 | 10:47 WIB

Sulaiman Daud Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:56 WIB

Mengurai Kerugian Negara dari Skandal Solar Murah

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:29 WIB