Hasil pemeriksana ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Tipikor Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
"Untuk memudahkan pemeriksaan ketiga tersangka kami tahan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh selama 20 hari kedepan sejak tanggal 27 Februari 2024 sampai 17 Maret 2024," pungkas mantan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jatim.