GEMA LANTANG, SOLO -- Kasus sopir Bank Jateng Cabang Wonogiri, Anggun Tyas (AT), yang membawa kabur uang perusahaan sebesar Rp10 miliar akhirnya berakhir setelah ia ditangkap polisi.
Anggun dibekuk tim gabungan Polresta Solo dan Jatanras Polda Jateng pada Senin 8 September 2025 dini hari di rumah persembunyiannya di Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, DIY.
"Pada hari Senin tanggal 8 September 2025, tim Resmob Polresta Surakarta bersama Jatanras Polda Jateng berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian salah satu uang bank berjumlah Rp10 miliar," ungkap Kanit Resmob Satreskrim Polresta Solo, Ipda Irham Rhozan Al Fiqri.
Baca Juga: Lantik BPD, Asisten I Setda Batang Hari Sampai Pesan Fadhil Arief Untu Pemdes
Kasus ini menyita perhatian publik karena uang miliaran rupiah itu digunakan untuk membiayai gaya hidup instan. Berikut rangkuman fakta-fakta yang terungkap:
1. Pelarian Sepekan Berakhir di Gunungkidul
Sejak kabur membawa uang pada akhir Agustus, AT sempat berpindah-pindah sebelum akhirnya bersembunyi di sebuah rumah di Desa Panggang.
Ia ditangkap tanpa perlawanan saat tertidur lelap sekitar pukul 04.00 WIB.
Baca Juga: Update Pencarian Macan Tutul Lembang Park Zoo yang Lepas
2. Uang Digunakan untuk Foya-Foya
AT diketahui membeli rumah senilai Rp140 juta di kawasan Gunungkidul.
Meski baru dibayar setengahnya, ia sudah sempat menempatinya.
Selain itu, uang juga dipakai membeli mobil Daihatsu Ayla, dua unit sepeda motor, perabot rumah tangga, dan handphone.
3. Sebagian Besar Uang Berhasil Disita Polisi
Meski sebagian uang telah dipakai berbelanja, Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, menegaskan sebagian besar dari Rp10 miliar berhasil disita kembali sebagai barang bukti.
Baca Juga: Menko Airlangga Buka Suara soal Isu PHK di Gudang Garam
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Fakta Terbaru Kasus Pelajar SMK Tewas Usai Ditebas Celurit
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba
Diduga Gegara Cemburu Pria Ini Tega Habisi Nyawa Kekasihnya
Puspom TNI Tetapkan 4 Prajurit Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky
Pengadilan Militer Jatuhi Hukuman Mati Kepada Kopda Bazarsah
11 Tahun Jadi DPO, Terpidana Ini Melawan Saat Diamankan Jaksa
Pakai Rompi Oranye, Immanuel Ebenezer 'Pede' Acungkan Jempol
Immanuel Ebenezer Bantah Keciduk OTT KPK dan Lakukan Pemerasan
KPK Dalami Kasus Pemerasan K3 yang Jerat Immanuel Ebenezer
Pegawai Bank di Sulsel Terjerat Skandal Korupsi, Kerugian Capai Rp2,22 Miliar