Atas perbuatannya, kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan berbagai pasal terkait pelanggaran perlindungan konsumen, keamanan pangan, dan kesehatan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan berbagai pasal terkait pelanggaran perlindungan konsumen, keamanan pangan, dan kesehatan.
Artikel Terkait
Eks Pelatih Timnas Putri Indonesia Gabung ke Klub Cristiano Ronaldo
Viral!! Penumpang KA Sancaka Terluka Akibat Pelemparan Batu di Klaten
Ini Penjelasan Gubernur DKI Soal Pajak 10 Persen untuk Olahraga
Pemerintah Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Terbesar di Indonesia
Bikin Kaget! Netanyahu Calonkan Trump untuk Nobel Perdamaian Dunia
Ini Daftar 21 Olahraga Berbayar yang 'Dipajaki' di Jakarta
Dedek Kusnadi 'Bahagia' di Jenguk Walikota Maulana
Menag RI Ungkap Kemungkinan Pergi Haji dan Umrah Pakai Kapal Laut
571 Ribu Rekening Penerima Bansos Terindikasi untuk Judol
Istana Respon Kebijakan Trump Kenakan Tarif 32 Persen untuk Indonesia