Rasa cemburu menjadi-jadi setelah ia mengetahui bahwa mantan istrinya itu dekat dengan laki-laki lain.
"Pelaku mengaku sakit hati karena sudah pisah ranjang,” ujar Kompil Agung.
Didorong oleh amarah dan kecemburuan, F kemudian mengambil air keras dari rumah dan menyiramkannya ke arah kedua korban.
Baca Juga: Pemkab Cirebon Diminta Segera Tetapkan Status Darurat
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini. Kompol Agung menegaskan bahwa tindakan kekerasan seperti ini tidak akan ditoleransi.
"Kami akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan," tegasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Artikel Terkait
Seorang Lansia Diringkus Polisi Setelah Tiga Bocah Jadi Korban
Pemkab Cirebon Diminta Segera Tetapkan Status Darurat
Curhat Panji Petualang, Sembuh dari Diabetes usai Ditengok Dedi Mulyadi
Stok Beras Pemerintah Tembus 4 Juta Ton, Petani Untung Besar
Dedi Mulyadi Bersedia Jadi Ayah Asuh Anak-Anak Korban Longsor
Elon Musk Mundur dari Pemerintahan Donald Trump
Waspada! Kasus Varian Covid-19 Meningkat di Thailand-Singapura
Dedi Mulyadi Resmi Berlakukan Jam Malam Untuk Pelajar
Polisi Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi Berkedok Adopsi
Prancis Akan Berlakukan Larangan Merokok, Dendanya Tak Main-main