"Didapati pula barang bukti berupa 178 buah pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah yang dilindungi," ungkap Nunung.
Di lokasi lain, tepatnya di Ciaul Pasir, Sukabumi, tersangka SS turut ditangkap dengan barang bukti sebanyak 135 pipa rokok serupa.
Sementara itu, penangkapan terhadap JF dilakukan di kediamannya di daerah Menteng Dalam, Jakarta Selatan.
Baca Juga: DPRD Batanghari Gelar Paripurna RPJMD 2025 - 2029
Dari lokasi JF, polisi mengamankan sepuluh patung ukiran, satu kepala gesper bermotif singa, tujuh pipa rokok, dan tujuh gelang, yang seluruhnya diduga berasal dari gading gajah.
"Ada 1 buah kepala gesper ukiran singa," jelasnya.
Terkait nilai barang bukti tersebut, Nunung menyebut estimasi bisa mencapai Rp 2,38 miliar.
Baca Juga: Musdessus Desa Pelayangan Sepakati Pembentukan Koperasi Merah Putih
"Aset yang kita sita atas perbuatan dilakukan oleh empat tersangka ini lebih kurang Rp 2.3 miliar," katanya.
Artikel Terkait
DPRD Batanghari Gelar Paripurna RPJMD 2025 - 2029
Hadiri Pembukaan MTQ, Ketua DPRD Batanghari Ajak Amalkan Al Qur’an
Ketua DPRD Batanghari Rahmad Hasrofi Menghadiri Penutupan MTQ di Tembesi
Musdessus Desa Pelayangan Sepakati Pembentukan Koperasi Merah Putih
LKPJ Bupati Batanghari, Ketua DPRD Batanghari Siap Membangun Batanghari Super Tangguh
DPRD Batanghari Gelar Paripurna LKPJ Bupati Batanghari 2025
Tingkatkan Kedisiplinan Pegawai, Sekwan DPRD Batanghari Lakukan Evaluasi Kinerja
Penguatan Sinergi Kolaborasi dan Pemerintahan, Ketua DPRD Batanghari Hadiri Rakor KPK
Ketua DPR : Negara Tak Boleh Kalah Dengan Premanisme
Usia Pensiun ASN Diperpanjang, Puan Maharani: Jangan Bebani Negara