Minggu, 21 Desember 2025

Polisi Bongkar Penyelundupan Gading Gajah Senilai Rp 2,3 M

Photo Author
- Selasa, 27 Mei 2025 | 07:33 WIB
Foto ilustrasi - Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan gading gajah senilai Rp2,3 miliar. (Gemalantang.com/freepik.com)
Foto ilustrasi - Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan gading gajah senilai Rp2,3 miliar. (Gemalantang.com/freepik.com)

 

GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menguak praktik penyelundupan gading gajah

Pelaku mengolah gading gajah menjadi berbagai bentuk, seperti patung, pipa rokok, serta ada pula yang dibiarkan dalam kondisi utuh. 

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat orang tersangka.

Baca Juga: Penguatan Sinergi Kolaborasi dan Pemerintahan, Ketua DPRD Batanghari Hadiri Rakor KPK

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim, Senin 26 Mei 2025, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa kegiatan tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait perlindungan satwa dilindungi.

"Dilarang menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa yang dilindungi," kata Nunung kepada awak media. 

Barang-barang yang disita termasuk gading gajah utuh, patung ukiran, serta pipa rokok yang semuanya terindikasi berasal dari gading gajah. 

Baca Juga: Usia Pensiun ASN Diperpanjang, Puan Maharani: Jangan Bebani Negara

Adapun keempat tersangka IR (55), EF (53), SS (46), dan JF (44) diamankan di tempat yang berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap IR dan EF di rumah IR yang berada di kawasan Cibeureum Permai, Sukabumi. 

Saat itu, IR tertangkap tangan sedang melakukan siaran langsung melalui TikTok untuk menjual pipa rokok berbahan gading.

Baca Juga: Ketua DPR : Negara Tak Boleh Kalah Dengan Premanisme

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polisi Beberkan Alasan 8 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 7 November 2025 | 17:03 WIB

Kejagung Sita Sebidang Tanah Milik Anak Riza Chalid

Minggu, 19 Oktober 2025 | 10:47 WIB

Sulaiman Daud Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:56 WIB

Mengurai Kerugian Negara dari Skandal Solar Murah

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:29 WIB
X