Mahasiswi inisial SSS dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB tersebut terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal yang dilanggar adalah Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Artikel Terkait
Larang Anak-anak TK dan PAUD Manasik Haji, Warga Sebut Fadhil Arief KDM Batanghari
Kopdes Merah Putih Jadi Distributor Resmi LPG dan Pupuk
Pemerintah Bentuk Kopdes Untuk Pangkas Tengkulak dan Rentenir di Desa
Ini Yang Membuat India dan Pakistan Tidak Berperang Seperti Negara Lain
Pakistan 'Ogah' Meredakan Konflik Dengan India
Prasetyo Hadi Beberkan Presiden Prabowo Tolak Pengunduran Diri Hasan Nasbi
Berapa Gaji Seorang Paus? Ternyata Begini Skemanya
Dukung Proses Hukum, Ijazah Asli Jokowi Diserahkan ke Bareskrim
Pakistan Lancarkan Operasi 'Buyanun Marsoos' Untuk Membalas Serangan India
Komite Khusus PBB Sebut Dunia Sedang Menyaksikan Tragedi 'Nakba Lainnya'