Minggu, 24 September 2023

Diduga Peras Sejumlah Kepada Desa, Dua Oknum Wartawan Ditangkap

- Kamis, 22 Juni 2023 | 10:35 WIB

Gemalantang.com - Dalam melaksanakan tugas jurnalistik seorang wartawan harus memajukan 11 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai dasar untuk bekerja.

Namun seringkali ditemukan dilapangan oknum wartawan melanggar Kode Etik Jurnalistik, sehingga tak jarang berujung ke tanah hukum.

Biasanya oknum wartawan yang seperti ini suka melakukan pemerasan terhadap oknum pejabat hingga Kepala Desa yang punya masalah, sehingga dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi.

Selain itu oknum wartawan yang sering melakukan pememerasan, karena kurangnya ilmu jurnalis yang tercantum di dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Seperti terjadi di Provinsi Bengkulu, dua orang yang mengaku sebagai wartawan di Bengkulu Utara yang akhirnya diserahkan ke Kejaksaan, karena diduga melakukan pemerasan.



Dua oknum wartawan ink ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap 17 Kepala Desa, dan kduanya terancam hukuman 9 tahun penjara.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan, berkas kedua oknum wartawan yang melakukan pemerasan dan tertangkap tangan melakukan pemerasan telah P21 dan akan diserahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.

"Setelah dilakukan pengecekan berkas oleh Jaksa Peneliti Pidum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, berkas keduanya dianggap telah lengkap," kata Ristianti, Senin (19/6/2023) dikutip dari Detik.com.

Ristianti menjelaskan, dua orang berinisial IR dan WA yang mengaku sebagai wartawan melakukan pemerasan kepada 17 kepala desa. Masing-masing korban dimintai Rp 10 juta.

"Kedua pelaku mengancam akan memberitakan persoalan dana desa. Karena tidak terima, kepala desa bersepakat melaporkan kedua pelaku. Kedua pelaku dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," tutup Ristianti.

Diketahui sebelumnya, ada 17 kepala desa yang menjadi korban oknum yang mengaku wartawan. Kanit Opsnal Jatanras Polda Bengkulu, AKP Sodri mengatakan, kedua pria ini ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap kepala desa dengan modus mengancam akan memberitakan soal dana desa.



"Kedua pelaku yang mengaku wartawan ini menakuti 17 Kepala Desa meminta laporan penggunaan dana desa sejak tahun 2021 hingga saat in. Bila tidak, (pelaku) akan mengekspos ke media," kata Sodri pada Januari lalu.

Para Kepala Desa yang tidak senang dengan perbuatan pelaku pun melapor ke polisi. Atas laporan itu, polisi bergerak dan menangkap kedua pria itu di Alun-Alun Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara.

Dari dari hasil penangkapan terjadi dua oknum wartawan itu, polisi juga mengamankan sejumlah uang yang diduga hasil pemerasan Kepada Desa

Editor: Gema Lantang

Tags

Terkini

X