Gemalantang.com- ADB (28), warga Paal Merah, Kota Jambi ditangkap jajaran Polres Sarolangun.
ABD ditangkap lantaran karena merupakan sendikat pengedar uang palsu (upal).
ADB ketahuan saat dirinya menyebar uang palsu ke warung-warung. Modusnya, ADB belanja menggunakan uang palsu.
Setelah ditangkap polisi, ADB mengaku menyimpan uang palsu senilai Rp 10 juta rupiah.
Upal itu didapatnya melalui aplikasi Telegram dengan akun Dewata Cengkar.
Melalui Telegram, ADB membeli uang palsu senilai 5 juta rupiah dan mendapat upal senilai 10 juta rupiah.
Namun, belum lagi mendapat keuntungan, ADB terlanjur ditangkap Polisi.
Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono, menyebutkan, ADB menyebarkan uang palsu ke warung-warung pada malam hari, supaya tidak dicurigai.
"Pelaku sudah kami tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Anggun.
ADB ditangkap setelah ada warga melapor ke Polres Sarolangun. ADB diringkus di Kecamatan Cermin Nan Gedang.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, berupa 22 bungkus rokok berbagai merk, 7 botol minuman, dompet, sepeda motor, tas punggung, dan ponsel.
Selain itu diamankan pula uang asli senilai Rp.808.000, dan uang palsu senilai 5,2 juta rupiah.
"Pelaku mengaku melakukannya karena faktor ekonomi. Dia panik lantaran belum digaji sebagai tukang las," kata Anggun.
Anggun menjelaskan, upal yang sudah disebar oleh ADB berjumlah 4,8 juta rupiah. Sebelumnya ADB sudah menyebarkan upal di Merlung, Tanjung Jabung Barat.
Dalam aksinya, ADB main seorang diri. Akibat perbuatannya, ADB terancam hukuman 15 tahun penjara.
ADB yang kini meringkuk di sel tahanan mengaku menyesali perbuatannya. Tapi sayang, nasi sudah jadi bubur. ADB tinggal menunggu hukuman saja.