Farhan kemudian mengklaim, satu 'kursi' atau jatah masuk untuk siswa sekolah itu diduga dihargai Rp 5 juta hingga Rp 8 juta oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Belum bisa saya buka karena masih tahap penyelidikan. Rp 5 sampai Rp 8 juta per kursi lumayan," ungkapnya.
Terkait hal itu, Farhan meminta orang tua tidak tergiur untuk terlibat jual beli kursi agar anak diterima sekolah, seraya mengingatkan setiap pihak yang terlibat berisiko terkena sanksi pidana.
Baca Juga: Nadiem Makarim Siap Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Rp 9,9 Triliun
"Pidananya tidak hanya yang menerima, tapi yang memberi juga kita akan kita beri sanksi pidana," tukasnya.
Artikel Terkait
Pemerintah Resmi Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
Perjuangkan 'Aliran Listrik', Kades Sungai Beruang Temui Menteri Desa
Bahlil Buka Suara Soal Klaim 'Pesona' Raja Ampat Rusak Akibat Tambang
Terbongkar! Ini Pesan Khusus Megawati untuk Prabowo
Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana Tambang Nikel di Raja Ampat
Nadiem Makarim Siap Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Rp 9,9 Triliun
Viral! Video Penganiayaan Seorang Wanita di Kota Jambi
Penjajah Belanda Keruk Kekayaan RI Setara 140 Tahun APBN
DPR Protes Jatah Kuota Haji Indonesia Dipangkas 50 Persen
Diduga Seorang Ayah Tega Aniayanya Anaknya Sendiri