Senin, 22 Desember 2025

Bareskrim Akan Tindak Skandal Dugaan Jual Beli 'Kursi' Sekolah

Photo Author
- Kamis, 12 Juni 2025 | 12:10 WIB
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. (Gemalantang.com/Instagram.com/@hmfarhanbdg)
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. (Gemalantang.com/Instagram.com/@hmfarhanbdg)

GEMALANTANG.COM, JAWA BARAT -- Sedang ramai menuai sorotan sebagian publik di media sosial terkait dugaan jual beli 'kursi' atau jatah masuk untuk siswa pada penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Sebelumnya diberitakan, dugaan kasus jual beli jatah masuk untuk siswa itu melibatkan 4 sekolah di Bandung, dan kini tengah diselidiki oleh pihak pemerintah setempat. 

Terkini, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ulhaq membenarkan kasus itu sedang dikaji pemerintah daerah di Kota Bandung, Jabar.

Baca Juga: Diduga Seorang Ayah Tega Aniayanya Anaknya Sendiri

"Kita dengar ada satu kasus, itu Wali Kota lagi memproses dan melakukan pendalaman. Nah kita harapkan hal-hal semacam itu tidak terjadi," kata Fajar dalam acara Forum Bersama Pengawasan SPMB 2025-2026 di Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025.

Selain Fajar, Kombes Pol. Hagnyono dari Bareskrim Polri dalam kesempatan yang sama juga menyatakan pihaknya akan menindak secara tegas jika kasus tersebut terbukti benar. 

Di sisi lain, Hagnyono menuturkan kejadian baru bisa diselidiki apabila ada pengaduan langsung dari masyarakat kepada polisi.

"Akan menindaklanjuti apabila peristiwa itu ada. Tentunya nanti kan ada pengaduan atau ditemukan oleh polisi. Kalau pengaduan, berarti kan dilaporkan oleh masyarakat," tutur Hagnyono.

Baca Juga: DPR Protes Jatah Kuota Haji Indonesia Dipangkas 50 Persen

"Tentunya kan nanti berdasarkan strategi kita, penyelidikan Bareskrim. Kalau apa yang disampaikan masyarakat memang ada bukti yang kuat, yang bersangkutan melakukan jual beli kursi, kita tindaklanjuti dengan membuat laporan polisi," sambungnya.

Menilik ke belakang, sebelumnya Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan sempat menyebut pihaknya akan memberikan peringatan keras dan sanksi berat apabila terdapat indikasi dugaan kasus tersebut.

"Itu masih diselidiki, apabila baru indikasi, maka akan diberi peringatan keras dan sanksi administrasi berat. Tapi kalau sudah terlaksana ya sanksi pidana langsung," kata Farhan dalam kesempatan berbeda di Balai Kota Bandung, pada Selasa, 10 Juni 2025.

Baca Juga: Penjajah Belanda Keruk Kekayaan RI Setara 140 Tahun APBN

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB
X