Herman Aprizal, sopir truk batubara ngantuk. Semalaman tak tidur mengejar waktu sampai Pelabuhan Talang Duku, sebelum subuh.
Pagi itu, truk yang dia kendarai berbelok, menyebrang ke jalur kanan dan menabrak Desi yang lagi menerima telepon di tepi jalan.
Pembatasan waktu operasional angkutan batubara memaksa sopir harus begadang semalaman mengejar trip.
Mereka mulai bergerak dari mulut tambang pukul 06.00 sore, dan sebelum pukul 06.00 pagi harus sampai pelabuhan untuk bongkar. Bila lewat waktu, mereka harus menunggu magrib untuk kembali bergerak.
Pengadilan Negeri Sengeti menghukum Herman satu tahun empat bulan penjara. “Mau dihukum berapa pun, anakku tetap tidak bisa kembali lagi,” kata Raden dikutip Mongabay.co.id.
Informasi Perkumpulan Hijau, lebih 120 orang meninggal dunia karena kecelakaan melibatkan angkutan batubara sepanjang 2015-2023—angka riil di lapangan diperkirakan jauh lebih tinggi.
Beberapa kali truk angkutan batubara dirusak bahkan dibakar warga, kecelakaan terus berulang.
Dan wajar saja jutaan masyarakat Jambi menyebutkan, pengusaha tambang hanya ingin mengambil untungnya saja di tanah Jambi, tapi masyarakat jadi korban.
Artikel Terkait
Dinilai Plin-Plan SoalAngkutan Batubara, PMII Batanghari Ancam Demo
Sikapi Kebijakan Gubernur Jambi Soal Angkutan Batubara , PMII Batanghari Bakal Lakukan Ini
Kemacetan Angkutan Batubara, Warga: Wo Lebih Memilih Sopir Daripada Jutaan Masyarakat Jambi
PMII Jambi Sepakat Al Haris Larang Angkutan Batubara, Tapi Kini Rakyat Jambi Kena Prank
Ivan Wirata Tak Setuju Angkutan Batubara Melintas di Jalan Nasional
Fadhil Arief Sebut, Jangan Ada Lagi Angkutan Batubara Melewati Jalan di Batanghari
Lebih Banya dari Kalimantan Timur, Ini Jumlah Korban Kecelakaan Angkutan Batubara di Jambi