Artinya, dapat dimakan sendiri dan keluarganya, dan sebagian ulama menyatakan shohibul qurban wajib makan bagian daging hewan kurban. Termasuk dalam hal ini adalah berkurban karena nadzar menurut pendapat yang benar.
Kemudian, daging kurban dapat disedekahkan kepada orang yang membutuhkan, dihadiahkan kepada orang yang kaya, dan disimpan untuk bahan makanan di lain hari.
Artikel Terkait
Maulana Bentuk Tim Khusus Untuk Memastikan Kesehatan Hewan Kurban
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Bos Sembako di Bekasi
Kasus Covid-19 di Indonesia Naik, Menkes Budi: Nggak Udah Dikhawatirkan
Simak, Pemerintah Bagi-bagi Beras Gratis dan Uang Tunai
Menteri Trenggono Minta Kemenkeu Buka Blokir Anggaran Senilai Rp2 T
OJK Soroti Danantara Jadi Pemegang Saham Bank BUMN
Diskon Tarif Listrik Batal, Bahlil: Tanyakan Kepada yang Mengumumkan
Ini Sosok Presiden Baru Korea Selatan yang Janji Perangi Korupsi
Sufmi Dasco Tepis Isu PDIP Merapat ke Kabinet Merah Putih
Sekretaris Kabinet Bantah Isu Pergantian Kapolri yang Beredar di Publik