Dalam pernyataannya, Purbaya menegaskan langkah tersebut bersifat sementara, seiring dengan kondisi penerimaan negara yang terbatas.
“Kita sedang menghadapi keterbatasan fiskal, jadi pemerintah pusat harus lebih selektif dan efisien dalam menyalurkan dana ke daerah,” kata Purbaya pada Selasa, 7 Oktober 2025 silam.
Baca Juga: 5.000 Massa Unjuk Rasa Buruh Bakal Geruduk DPR
Dana akan Dikembalikan
Purbaya juga memastikan bahwa pemerintah akan meninjau ulang kebijakan itu pada pertengahan kuartal II tahun 2026.
Jika penerimaan pajak meningkat, sebagian dana yang tertahan akan dikembalikan ke daerah.
“Saya sudah janji dengan Pak Gubernur dan pemerintah daerah lain, kalau ekonomi membaik, arahnya akan berbalik,” ucap Purbaya.
“Pertengahan triwulan II tahun depan saya akan hitung lagi berapa pajak yang masuk. Kalau lebih, dana akan dikembalikan ke daerah,” pungkasnya.