Minggu, 21 Desember 2025

Menilik Pengganti yang Duduk di Kursi Kosong Milik NasDem

Photo Author
- Rabu, 26 November 2025 | 12:01 WIB
Foto Ilustrasi - Kursi kosong milik Fraksi NasDem di DPRD Kota Jambi. (Ilustrasi)
Foto Ilustrasi - Kursi kosong milik Fraksi NasDem di DPRD Kota Jambi. (Ilustrasi)

‎Sementara itu, dalam Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2025, pada pasal 13 tertera jelas aturan untuk mencalonkan diri sebagai ketua RT harus memenuhi beberapa syarat.

‎"Tidak merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota dan/atau pengurus partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan." bunyi pasal 13 huruf j.

‎Sedangkan dalam mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW), dilansir dari berbagai sumber menyebut bahwa pengganti harus masih menjadi anggota partai politik yang sama dengan anggota yang diganti.

Baca Juga: Aliansi Buruh Beri 3 Opsi Kenaikan UMP 2026

‎Akan tetapi, jika pengganti sudah mundur atau keluar dari partai politik, maka statusnya gugur, karena partai politik hanya dapat mengusulkan PAW dari kader atau anggota partai, sedangkan mantan anggota tidak bisa diusulkan.

‎Sedangkan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor  3 Tahun 2025, pada pasal 20 dan pasal 21 sudah dijelaskan secara gamblang soal aturan calon Pengganti Antarwaktu.

‎"KPU harus melakukan verifikasi secara teliti dan akurat. Apakah pengganti memenuhi syarat atau tidak, terutama memiliki jabatan yang anggarannya bersumber dari keuangan negara." sebutnya.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Neto Anjlok 3,9 Persen, DPR Sentil Menkeu Purbaya

‎Terpisah, Tim Verifikasi media yang telah berkomunikasi langsung dengan Lurah Simpang III Sipin, Endrizal, melaporkan bahwa Endrizal menyatakan telah menyerahkan sepenuhnya kepada panitia seleksi Pemilihan Ketua RT (Pilkate) serentak di Kota Jambi.

‎"Saat sebelum dan terpilih secara aklamasi, Lurah [Endrizal] sudah menanyakan langung kepada Hasto apakah masih gabung di partai atau tidak?. Dan dijawab Hasto, sudah tidak lagi di partai" kata tim verifikasi menceritakan pernyataan Lurah Simpang 3 Sipin.

‎"Sampai di ulangi dua kali pertanyaan itu dan di jawab sudah keluar dari partai. Lalu pak lurah pun menegaskan agar Hasto mengisi semua formulir dan surat keterangan." sebut tim verifikasi media kepada Gema Lantang, dikutip Rabu, 26 November 2025.

Baca Juga: Ekonom Sebut Wacana Redenominasi Cuma Pengalihan Isu

‎Hingga berita ini diterbitkan, tim verifikasi Redaksi masih mencoba meminta keterangan dari elite NasDem di Kota Jambi soal pengganti yang akan mengisi kekosongan kursi di DPRD Kota Jambi itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

‎Romi Hariyanto Tegaskan PSI Tanpa Mahar Politik

Minggu, 16 November 2025 | 11:06 WIB

Akhir Drama Ketum Projo Budi Arie yang Gabung Gerindra

Minggu, 2 November 2025 | 19:35 WIB

PAN Resmi Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR

Minggu, 31 Agustus 2025 | 14:51 WIB
X