peristiwa

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK atas Kasus TPPU

Selasa, 1 Juli 2025 | 09:58 WIB
Foto Ilustrasi - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi kembali ditangkap KPK. (Gemalantang.com/freepik.com)

GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi harus kembali merasakan dinginnya lantai penjara. 

Tak lama setelah keluar dari penjara, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menahan Nurhadi, kali ini atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Banyak Investasi Datang ke Indonesia di Era Prabowo

"KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin 30 Juni 2025.

Baca Juga: Menpan-RB: WFA untuk ASN Hanya Opsional, Bukan Kewajiban

Adapun penangkapan Nurhadi tersebut dilakukan pada Minggu 29 Juni 2025 dini hari. 

Ia juga menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan lanjutan atas perkara yang menjerat Nurhadi sebelumnya.

"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang," katanya.

Baca Juga: Dugaan Pungli Rokok oleh Petugas Dishub, Pramono Anung Buka Suara

Diketahui, Nurhadi sebelumnya telah divonis enam tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung. 

Ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 10 Maret 2021 lalu.

Kembalinya Nurhadi ke jeruji besi menegaskan komitmen KPK dalam menindaklanjuti perkara korupsi yang belum tuntas.

Tags

Terkini

Kisah Haru Penemuan Balita Asal Makassar di Jambi

Minggu, 9 November 2025 | 12:31 WIB