GEMA LANTANG, SULTENG -- Viral di media sosial terkait kasus dugaan perundungan siswi berinisial AL di Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau setara Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Dalam video yang diunggah Instagram @feedgramindo pada Senin, 15 September 2025, siswi MTs tersebut diduga mendapatkan perlakuan tidak terpuji oleh sejumlah teman sekelasnya.
Dalam kasus tersebut korban AL yang merupakan anak perempuan dibully dengan cara jilbab dan pakaiannya dilucuti oleh sejumlah pelaku yang merupakan teman sekelasnya.
Baca Juga: Audiensi Konflik PT SAS, Warga: Bapak Walikota Mantap
"Para pelaku dan korban diketahui sekelas di sekolah yang sama," demikian keterangan dalam unggahan video tersebut.
Lantas, bagaimana duduk perkara dugaan kasus perundungan siswi MTs di Donggala tersebut? Berikut ini sejumlah fakta terkini di antaranya:
1. Korban Dituduh Mengadu ke Guru
Diketahui, peristiwa ini bermula ketika guru menanyakan keberadaan tiga siswi yang membolos saat jam pelajaran.
Korban memberikan keterangan sesuai yang ia ketahui, tetapi justru dituduh mengadu kepada guru. Tuduhan itu lalu memicu aksi kekerasan di dalam kelas.
Baca Juga: Gibran Digugat Rp125 Triliun, Sidang Perdata Kembali Ditunda
Kasat Reskrim Polres Donggala Iptu Bayu mengatakan, perundungan itu dipicu kesalahpahaman sejumlah siswi terhadap korban AL.
"Jadi para pelaku perundungan keluar sekolah naik motor ke arah Desa Toaya. Pas guru nanya kepada korban, korban menjawab. Para pelaku menduga korban mengadu kepada guru," jelas Iptu Bayu dalam keterangannya di Donggala, Sulteng, pada Senin, 15 September 2025.
2. Proses Mediasi Gagal Damai
Kasus bullying di MTs Donggala ini langsung dilaporkan ke polisi.
Proses mediasi kemudian digelar di Polsek Sindue dengan menghadirkan pelaku, korban, orang tua masing-masing, serta pihak sekolah.
Artikel Terkait
PT SAS dan Masa Depan Jambi: Dialog Jangan Jadi Panggung Provokasi
Karyawan Hotel Restoran dan Kafe Bergaji di Bawah Rp10 Juta Bebas PPh 21
Jutaan Lapangan Kerja Ditargetkan Lewat 17 Paket Stimulus Ekonomi Pemerintah
Menteri LH Pastikan Dampak PT GAG Nikel Bisa Dimitigasi dengan Baik
Gibran Digugat Rp125 Triliun, Sidang Perdata Kembali Ditunda
RUU Perampasan Aset Mandek Sejak 2009, Kini Jadi Poin Tuntutan 17 Plus 8
20.000 Fresh Graduate Dapat Kesempatan Magang Bergaji UMP
'Cowboy Style' Menkeu Purbaya Jadi Taruhan di Awal Masa Jabatan
Fadhil Arief Minta Kadis PdK Batang Hari Tingkatkan Kompetensi Guru
Audiensi Konflik PT SAS, Warga: Bapak Walikota Mantap