Kasus diselesaikan melalui mekanisme restorative justice setelah para pihak sepakat berdamai.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Mandek Sejak 2009, Kini Jadi Poin Tuntutan 17 Plus 8
Mediasi sempat berhasil. Mereka sepakat berdamai dan kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Kendati demikian, belakangan, orang tua atau ibu korban tidak terima dan mencabut perdamaian tersebut.
3. Pelaku Minta Maaf secara Terbuka
Ketiga siswi yang merupakan pelaku dalam kasus ini akhirnya mengakui perbuatannya dan meminta maaf secara terbuka.
"Kami mengakui perbuatan (terhadap korban AL) salah dan tidak mengulangi perbuatan yang dilakukan," demikian permohonan maaf sejumlah siswi MTs di Donggala yang diucapkan secara bersama-sama, sebagaimana terlihat dalam unggahan yang sama dari akun Instagram @feedgramindo.
4. Korban Anak Yatim, Ditinggalkan Ibunya
Setelah kasus ini viral di media sosial, sebagian publik menyoroti korban yang merupakan anak yatim. AL berangkat dari rumah ke sekolah jaraknya kurang lebih 4 kilometer (km) dengan berjalan kaki, dan berasal dari keluarga kurang mampu.
Baca Juga: Jutaan Lapangan Kerja Ditargetkan Lewat 17 Paket Stimulus Ekonomi Pemerintah
Dalam unggahan yang sama, diketahui AL merupakan anak dari 5 bersaudara. Kini, dirinya tinggal bersama neneknya dan 2 orang adiknya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Ayah korban AL diketahui meninggal dunia sejak tahun 2023, dan dirinya hidup ditinggalkan ibunya dari SD yang tinggal bersama 2 adiknya di Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng.
Terkait pekerjaan ibu korban, sehari-harinya hanya bekerja sebagai ibu rumah tangga (IRT).
Baca Juga: PT SAS dan Masa Depan Jambi: Dialog Jangan Jadi Panggung Provokasi
Begitu juga dengan orang tua dari para pelaku. Sebagian dari mereka bekerja sebagai petani dan ibu rumah tangga.
Hingga kini, atas dugaan skandal perundingan tersebut masih dalam tindak lanjut pihak kepolisian setempat.
Artikel Terkait
PT SAS dan Masa Depan Jambi: Dialog Jangan Jadi Panggung Provokasi
Karyawan Hotel Restoran dan Kafe Bergaji di Bawah Rp10 Juta Bebas PPh 21
Jutaan Lapangan Kerja Ditargetkan Lewat 17 Paket Stimulus Ekonomi Pemerintah
Menteri LH Pastikan Dampak PT GAG Nikel Bisa Dimitigasi dengan Baik
Gibran Digugat Rp125 Triliun, Sidang Perdata Kembali Ditunda
RUU Perampasan Aset Mandek Sejak 2009, Kini Jadi Poin Tuntutan 17 Plus 8
20.000 Fresh Graduate Dapat Kesempatan Magang Bergaji UMP
'Cowboy Style' Menkeu Purbaya Jadi Taruhan di Awal Masa Jabatan
Fadhil Arief Minta Kadis PdK Batang Hari Tingkatkan Kompetensi Guru
Audiensi Konflik PT SAS, Warga: Bapak Walikota Mantap