Sabtu, 18 April 2026

Kronologi Karyawan BUMD DKI Aniaya Sopir Truk di SPBU Bekasi

Photo Author
Rahmad Ade, Gema Lantang
- Jumat, 30 Mei 2025 | 17:27 WIB

Tangkapan layar sebuah truk menyenggol sepeda motor di SPBU di kawasan Harapan Indah. (Gemalantang.com/instagram/jabodetabek24info)
Tangkapan layar sebuah truk menyenggol sepeda motor di SPBU di kawasan Harapan Indah. (Gemalantang.com/instagram/jabodetabek24info)

Kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancamannya maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga: Kemnaker Resmi Larang Diskriminasi Syarat Lowongan Kerja

“Atas kejadian tersebut, kami (Polsek Tarumajaya) langsung mengamankan tersangka,” pungkas Kapolsek.

Sebagai penutup, pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah apabila terjadi perselisihan di jalan, guna mencegah tindakan kekerasan yang merugikan semua pihak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X