Kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancamannya maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga: Kemnaker Resmi Larang Diskriminasi Syarat Lowongan Kerja
“Atas kejadian tersebut, kami (Polsek Tarumajaya) langsung mengamankan tersangka,” pungkas Kapolsek.
Sebagai penutup, pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah apabila terjadi perselisihan di jalan, guna mencegah tindakan kekerasan yang merugikan semua pihak.
Artikel Terkait
Kemenag Himbau Jemaah Calon Haji Agar Jaga Paspor
Harga Batubara GAR Rendah Membara di Periode Kedua Mei
Strategi Maulana Akan Mengubah Sampah Menjadi 'Berkah'
Kemnaker Resmi Larang Diskriminasi Syarat Lowongan Kerja
Polisi Buru Pelaku Penembakan Anggota Polres Jayawijaya
Yusril Bantah Ada Perundingan Rahasia Antara RI dan Israel
Putusan MK Soal Pendidikan Gratis, Bima Arya: Harus Dilaksanakan
Putusan Pengadilan Guncang Tarif Trump, Gedung Putih Ajukan Banding
Dokter Spesialis Anak Respon Pernyataan Kepala BGN
Kepala BGN Sebut 60 Persen Anak Indonesia Tak Pernah Minum Susu