"Kalau adapun kebijakan di daerah harus terpenuhi terlebih dahulu ketentuan dan syarat-syaratnya agar lebih tertib, ini semua amburadul, seperti pos pantau, Satgaswasgakkum di daerah dan setiap perusahaan pertambangan wajib menyediakan timbangan" sebutnya.
Baca Juga: Kapolres Bungo Genjot Program Ketahanan Pangan
"Jangan yang membuat aturan justru yang melanggar aturan, bubarkan saja satgaswasgakkum itu, nggak ada fungsinya itu" timpal Kurniadi Hidayat.
Sementara itu, Kurniadi Hidayat menyebut surat yang dilayangkan oleh LPKNI telah direspon oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, bahkan dia mengaku telah berkomunikasi dengan pihak Propam Polda Jambi terkait persoalan tersebut.
Namun, dirinya tidak berkomentar banyak mengenai hal tersebut. " Iya, sudah komunikasi dengan Propam Polda Jambi" singkatnya.
Artikel Terkait
Jalan Rusak Akibat Angkutan Batubara dari Jambi, Anggota DPRD Bengkulu Berang
Sungai Batanghari Surut Bikin Pusing Pengusaha Batubara
Waduh!!! Pengusaha Batubara Di Jambi Menjerit
Angkutan Batubara Di Jambi Melintas Diam-diam
Pemprov Jambi Tetap Larang Angkutan Batubara Melintas Dijalan Umum
Pengusaha Batubara Di Jambi Ramai-ramai Perbaiki Jalan Rusak
Pengusaha Tambang Batubara Ini Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah
Jalan Umum 'Dirogol' Truk Raksasa Pengangkut Batubara
Arah Dukungan Pengusaha Batubara Di Pilgub Jambi 2024
Kecelakaan Angkutan Batubara Menelan Korban Jiwa