Jalur afirmasi diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dan siswa dari keluarga kurang mampu, sementara jalur mutasi diberikan bagi siswa yang berpindah domisili akibat tugas orang tua.
Jalur ini juga mencakup kuota khusus bagi anak-anak guru yang mengajar di sekolah tertentu.
Menurut Abdul Mu'ti, perubahan dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi SPMB bukan sekadar pergantian nama, melainkan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan layanan pendidikan yang lebih baik bagi semua kalangan.
"Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden (Prabowo Subianto), dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," katanya.
Empat Jalur Utama SPMB 2025
Dalam kebijakan baru ini, SPMB 2025 akan memiliki empat jalur utama:
1. Jalur Domisili: Menggantikan sistem zonasi dalam PPDB.
2. Jalur Afirmasi: Ditujukan bagi penyandang disabilitas dan siswa dari keluarga kurang mampu.
Artikel Terkait
Menepi dari Kursi Pelatih, STY Ikut Kegiatan Lain yang Bikin Heboh di Medsos: Jadi Duta Polisi Korsel hingga Tampil Pede Akting Film Indo
Demi Cegah Banjir, Pemprov Jakarta Lakukan Modifikasi Cuaca, Bagaimana Prosesnya?
Menyoroti Keramaian Libur Imlek 2025, Cerminkan Fenomena 'Lipstick Effect': Daya Beli Lesu tapi Banyak Warga yang Liburan
Banjir Bandang di Jalur Pantura Batang: 6 Laju Kereta Api Terganggu hingga Kata BMKG Soal Puncak Musim Hujan di Jateng
Coca-cola Menarik Produknya dari Pasar Eropa karena Kandungan Klorat Tinggi, Bagaimana dengan di Indonesia?
Powerbank Diduga Jadi Penyebab Pesawat Air Busan Terbakar, Bagaimana Aturan Membawa Powerbank di Penerbangan?