GEMALANTANG.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan akan mengubah sistem seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi menjadi sistem yang baru pada tahun ajaran 2024/2025.
Meski begitu, konsep utama dari sistem ini tetap dipertahankan dengan beberapa perbaikan untuk meningkatkan transparansi dan keadilan.
“Ya secara konsep ada yang tetap, ada yang disempurnakan, diperbaiki,” ujar Biyanto, Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar-Lembaga Kemendikdasmen, saat ditemui di Jakarta Selatan pada Rabu, 22 Januari 2025.
Lantas, apa saja yang berubah dalam sistem ini?
Berikut penjelasannya.
Perubahan Nama: Dari PPDB ke SPMB
Salah satu perubahan mendasar adalah penggantian istilah dari PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Artikel Terkait
Israel Blokir Puluhan Ribu Warga Palestina Dari Gaza Utara
Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi Koper Merah di Ngawi, Korban Dibunuh Suami Siri Sendiri
Liga Arab Tolak Ide Donald Trump Untuk Merelokasi Penduduk Palestina
Ratusan Ribu Warga Pulang Ke Rumah, Hamas : Kemenangan Palestina
Squid Game 3 Jadi Final Series, Sutradara Ungkap Terbuka dengan Ide Spin-off