Sudah dirapatkan dengan Kementerian lain dan menunggu Surat Edaran (SE)
Draft pembelajaran Ramadan tersebut, menurut Abdul Mu’ti tinggal menunggu SE atau Surat Edaran yang akan dikeluarkan secara resmi.
Namun sebelum itu ia mengungkapkan telah melakukan rapat dengan melibatkan 5 Kementerian.
Kementerian yang terlibat dalam keputusan ini adalah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kantor Staf Kepresidenan.
“Sudah kita bahas bersama dengan Menko PMK, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, kemudian saya dan KSP,” ucapnya.
“Sudah ada kesepakatan bersama, tinggal tunggu saja terbitnya surat edaran bersama," imbuhnya.
Pengumuman aturan pembelajaran Ramadan
Artikel Terkait
Dilema Jeje: Eks Penerjemah STY di Skuad Garuda Itu Kini Tinggalkan Indonesia hingga Soroti Kendala Komunikasi yang Ingar di Medsos!
Al Haris Tegaskan, SKTM Masih Berlaku, Masyarakat: Berhentikan Kadis Kesehatan
4 Fakta Terkini Uya Kuya usai Rumahnya Terdampak Abu Kebakaran di LA, dari Kena Semprot Korban hingga Posting Konten Bagi Makanan
Thom Haye Ngaku Pernah Dilatih Patrick Kluivert di AZ Alkmaar hingga Ungkap Gaya Kepelatihan sang Pelatih Baru Garuda
Gong Yoo dan Song Hye-kyo Mulai Syuting Drama Korea Terbaru, Proyek Reuni dengan Tim Produksi
Sedang Viral di Sosmed, Ini 5 Alasan Lavender Marriage Dilakukan