Adapun argumen wacana untuk melakukan revisi RTRW guna mengakomodasi keberadaan TUKS tidak bisa serta merta dijadikan pembenaran.
Sesuai Pasal 109 ayat (1), RTRW Kota Jambi berlaku selama 20 tahun dan hanya bisa ditinjau kembali satu kali dalam setiap periode lima tahunan, kecuali dalam keadaan luar biasa sesuai ketentuan.
Baca Juga: PT SAS dan Masa Depan Jambi: Dialog Jangan Jadi Panggung Provokasi
Sampai saat ini, belum ada dasar kuat untuk meninjau ulang RTRW hanya demi menyesuaikan TUKS PT SAS.
Teori tata ruang modern, seperti yang dikemukakan Kevin Lynch (The Image of The City, 1960), menegaskan bahwa keberlanjutan kota bergantung pada keteraturan dan konsistensi tata ruang.
Masyarakat yang bersuara atas pelanggaran ini bukanlah anti-investasi, melainkan bagian dari pengawasan publik yang sehat dan berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 102-106 Perda RTRW tentang peran aktif masyarakat dalam pengawasan tata ruang.
Baca Juga: Jutaan Lapangan Kerja Ditargetkan Lewat 17 Paket Stimulus Ekonomi Pemerintah
Namun, bukan berarti persoalan ini harus diakhiri dengan konflik berkepanjangan yang merugikan semua pihak.
Di sinilah pentingnya mencari win-win solution yang menghormati hukum sekaligus memberikan ruang bagi pengembangan ekonomi.
Pemerintah daerah perlu memfasilitasi dialog yang transparan dan berbasis data guna menemukan solusi terbaik.
Misalnya, PT SAS dapat diarahkan untuk memindahkan atau merelokasi TUKS-nya ke zona yang sesuai RTRW, sementara pemerintah menyediakan insentif dan dukungan agar proses tersebut tidak menghambat kegiatan usaha.
Baca Juga: Prabowo Beri Surat Khusus pada 5 Menteri yang Kena Reshuffle
Selanjutnya, pemerintah dapat mempercepat penyusunan dan implementasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai tindak lanjut Perda RTRW untuk memastikan zonasi yang lebih rinci dan jelas, sehingga tidak ada lagi celah pemanfaatan ruang yang menimbulkan konflik seperti ini.
Pelibatan aktif masyarakat dalam proses ini juga mutlak diperlukan agar pengawasan tidak hanya menjadi slogan, tetapi aksi nyata sesuai Pasal 106 Perda RTRW.