nasional

KPK Tahan 2 Pejabat PT PP dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif

Rabu, 26 November 2025 | 09:34 WIB
Tangkapan layar dua pejabat PT PP yang ditahan KPK terkait kasus dugaan proyek fiktif. (Dok KPK)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP, Didik Mardiyanto, serta Senior Manager Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC PT PP, Herry Nurdy Nasution.

Keduanya ditahan selama 20 hari pertama sejak 25 November hingga 14 Desember 2025.

"Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 November sampai dengan 14 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 25 November 2025.

Modus Penggunaan Vendor Fiktif

Asep menjelaskan, selama 2022-2023 Divisi EPC PT PP menangani sejumlah proyek, baik yang dikerjakan sendiri maupun dalam konsorsium. 

Pada Juni 2022, Didik memerintahkan Herry menyiapkan dana Rp25 miliar yang diklaim untuk proyek Cisem.

Baca Juga: ‎Warga Jambi Ngeluh Harga Kebutuhan Pokok Meroket Jelang Nataru

Agar pengeluaran tampak wajar, Didik dan Herry menggunakan vendor fiktif atas nama PT Adipati Wijaya. 

Nama-nama seperti Eris Pristiawan dan Fachrul Rozi, keduanya office boy, digunakan untuk membuat dokumen purchase order, tagihan fiktif, hingga validasi pembayaran.

Setelah pencairan, dana dari vendor fiktif itu diteruskan kepada Didik dan Herry melalui staf dalam bentuk valuta asing.

Selain vendor korporasi fiktif, keduanya juga menggunakan identitas perseorangan lain, Karyadi (driver), Apriyandi (office boy), dan Kurniawan (staf keuangan Divisi EPC), untuk proyek fiktif senilai Rp10,8 miliar.

"Perbuatan melawan hukum dengan modus penggunaan vendor fiktif ini, kembali dilakukan DM dan HNN secara berulang kali," kata Asep.

Baca Juga: Bersama sang Istri, Fadhil Arief Peringati Hari Guru

9 Proyek Fiktif

Dalam periode Juni 2022 hingga Maret 2023, KPK menemukan sembilan proyek fiktif dengan nilai total Rp46,8 miliar. Deretan proyek itu meliputi:

 

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB