GEMA LANTANG, JAKARTA -- Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal dengan dokter Tifa menjalani pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
Ketiganya diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 November 2025.
Saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Rismon sempat memberikan keterangan kepada awak media dan balik menantang penyidik untuk menyiapkan barang bukti yang lebih kuat.
“Masalah siap atau enggak, harusnya penyidik yang harus lebih siap untuk menuduh kami mengedit atau merekayasa. Mana yang kami rekayasa?” ucap Rismon kepada wartawan di kompleks Mapolda Metro Jaya pada Kamis, 13 November 2025.
Baca Juga: Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara
Bakal Tuntut Kepolisian Jika Menuduh Tanpa Bukti
Usai mengucapkan tantangannya pada pihak Kepolisian, Rismon juga mengatakan bahwa akan menuntut jika tak ada bukti pihanya telah mengedit dan melakukan rekayasa.
“Kalau itu tidak terbukti, saya berencana menuntut Kepolisian sebesar Rp126 triliun, satu tahun anggaran Kepolisian,” sambungnya.
“Jadi, jangan sampai tuduhan itu tanpa basis ilmiah,” lanjutnya.
Baca Juga: Soal Kasus DAK SMK, Pengamat: Jangan Biarkan “Kancil” Lolos
Rismon Pamer Buku soal Ijazah SMA Wapres Gibran
Dalam kesempatan yang sama, Rismon menunjukkan draft buku berjudul ‘Gibran End Game’ atau ‘Gibran’s Black Paper.’
“Penetapan tersangka ini bertepatan dengan gerilya kami dalam membongkar, kami berencana ada draft kasanya, ukunya nanti Gibran End Game atau Gibran Black Paper, terserah. Tapi yang pasti Wapres tak lulus SMA,” terang Rismon.
Rismon menambahkan bahwa dirinya mendapat data dari Ditjen Paud Dikdasmen dan temuan faktual dari Roy Suryo.
“Ini digandakan secara gratis, worst case scenario siapa tahu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Saya bagikan secara gratis cuma-cuma untuk seluruh rakyat Indonesia,” paparnya.