GEMA LANTANG, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang mencakup tiga klaster utama.
Dalam kasus ini, penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan, selain Sugiri, tiga pihak lain turut ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka itu, yakni Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Yunus Mahatma, dan pihak swasta rekanan RSUD, Sucipto.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidana, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Sabtu, 8 November 2025 malam.
Baca Juga: Kisah Haru Penemuan Balita Asal Makassar di Jambi
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK pada awal 2025.
Dari hasil penyelidikan, terungkap adanya praktik jual-beli jabatan yang melibatkan Direktur RSUD Harjono serta dugaan aliran uang dalam pengurusan proyek di rumah sakit tersebut.
Lantas, apa saja kasus-kasus yang menjerat para pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Ponorogo, Jawa Timur tersebut? Berikut ini ulasannya.
Klaster Pertama: Suap Pengurusan Jabatan Direktur RSUD
Klaster pertama melibatkan suap pengurusan jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo.
Pada awal 2025, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD mendapat informasi bahwa dirinya akan diganti oleh Bupati Sugiri.
Baca Juga: Awal Mula OTT Bupati Ponorogo di Skandal Jual-beli Jabatan
Agar posisinya tidak dicopot, Yunus berkoordinasi dengan Sekda Ponorogo Agus Pramono untuk menyiapkan sejumlah uang bagi bupati.