Dalam kasus ini, Harvey Moeis diketahui berperan sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin, yang menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk.
Sejumlah barang yang dirampas untuk negara antara lain 88 tas mewah dan 141 perhiasan, delapan unit mobil, serta 11 bidang tanah.
Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai senilai 400.000 dolar AS atau sekitar Rp6 miliar dan Rp13,58 miliar.
Baca Juga: Budi Arie Tegaskan Arah Dukungan Projo pada Prabowo-Gibran
Vonis dan Uang Pengganti Rp210 Miliar
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.
Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Vonis tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum atas korupsi tata niaga timah yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Kejaksaan Agung menyatakan, hasil lelang dari aset-aset yang disita akan menjadi salah satu langkah pemulihan keuangan negara dari kerugian kasus tersebut.