nasional

Kasus Korupsi Timah: Kejagung Segera Lelang Aset yang Telah Disita

Senin, 3 November 2025 | 19:13 WIB
Kejagung memastikan proses penghitungan nilai aset terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis akan dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset. (demokratis.co.id)

Dalam kasus ini, Harvey Moeis diketahui berperan sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin, yang menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk.

Sejumlah barang yang dirampas untuk negara antara lain 88 tas mewah dan 141 perhiasan, delapan unit mobil, serta 11 bidang tanah. 

Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai senilai 400.000 dolar AS atau sekitar Rp6 miliar dan Rp13,58 miliar.

Baca Juga: Budi Arie Tegaskan Arah Dukungan Projo pada Prabowo-Gibran

Vonis dan Uang Pengganti Rp210 Miliar

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. 

Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Vonis tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum atas korupsi tata niaga timah yang merugikan negara ratusan miliar rupiah. 

Kejaksaan Agung menyatakan, hasil lelang dari aset-aset yang disita akan menjadi salah satu langkah pemulihan keuangan negara dari kerugian kasus tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB