GEMA LANTANG, JAKARTA -- Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menyoroti tentang pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang menurutnya telah melanggar konstitusi.
Menurut Anthony, pelanggaran konstitusi yang dilakukan dalam proyek ambisius era Joko Widodo (Jokowi) ini karena dibentuknya badan otorita.
“Di Indonesia, pemerintah daerah hanya mengenal provinsi, kabupaten, dan kota. Tidak ada yang namanya badan otorita,” ucap Anthony Budiawan dikutip dari siaran podcast bersama Bambang Widjojanto pada Jumat, 31 Oktober 2025.
“Pemerintah daerah ini yang memiliki tanah, bumi, dan air, bukan otorita. Otorita itu sebagai pengelola administrasi,” imbuhnya.
Baca Juga: Sempat Diprotes Kepala Daerah soal Perbedaan Data, Purbaya: Sudah Dicek Berkali-kali
Badan Otorita Bukan Pemerintahan Daerah
Menurut Anthony, semua biaya yang dikeluarkan untuk badan otorita menjadi tidak sah karena tidak berada di dalam hierarki Undang-Undang pemerintahan daerah.
Lahan yang digunakan untuk pembangunan IKN juga menjadi sorotan ketika pembangunannya dilakukan oleh badan otorita.
“Kenapa Badan Otorita bisa dikasihkan dari 256 ribu hektare diambil dari dua kabupaten kalau nggak salah itu diserahkan kepada Badan Otorita? Seperti kita ketahui, bahwa pembentukan pemerintahan daerah hanya bisa dilakukan melalui pemekaran,” jelasnya.
“Tidak boleh tiba-tiba ada satu pemerintah daerah yang mengambil dari daerah lain, di sini pelanggaran waktu pembentukan tidak melalui DPRD tanah yang diambil,” lanjutnya.
Baca Juga: Istana Ungkap 2 Opsi Terkait Polemik Utang Proyek Whoosh
Meski nantinya ada kekhususan pada IKN, namun menurut Anthony, seharusnya bentuknya tetap provinsi.
Ia lantas memberikan contoh Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), bukan provinsinya menjadi bentuk lain, melainkan Gubernur yang dijabat oleh Sultan Hamengkubuwono X sebagai Raja Jogja.
“Ini kekhususan-kekhususan tapi dia bentuknya provinsi, tetap gubernur,” tambahnya.