nasional

Pencipta Lagu Mengaku Resah hingga Bakal Gugat LMKN ke MA

Senin, 27 Oktober 2025 | 16:29 WIB
Menyoroti fakta terkini polemik royalti musik di Tanah Air yang menjerat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. (Dok. LMKN)

GEMA LANTANG, JAKARTA --- Gelombang kritik terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) hingga kini kian melebar.

Bukan hanya soal administrasi yang dianggap bermasalah, persoalan ini telah berkembang menjadi tuntutan moral yang menyinggung nasib para musisi di Indonesia.

Hal itu disampaikan para pencipta lagu seperti Ari Bias, Ryan Kyoto, Ali Akbar, Obbie Messakh, dan Eko Saky dalam forum diskusi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 25 Oktober 2025.

Sejumlah pelaku industri musik di Tanah Air itu menilai lembaga yang seharusnya menjadi pengelola royalti justru melenceng dari amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

Baca Juga: Kejagung Ungkap 2.156 Pelaku Judi Online Sudah Dijatuhi Hukuman

Terlebih, mereka menyepakati langkah hukum bersama untuk menggugat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung (MA).

“Masalah dasar hukum berdirinya LMKN yang kita permasalahkan. Karena dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memang tidak ada LMKN seperti sekarang,” ujar Ali Akbar dalam keterangan resminya di Jakarta, pada Minggu, 26 Oktober 2025.

Langkah hukum itu disebut sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi pengelolaan royalti kepada jalur yang benar.

Bagi mereka, LMKN kini bukan lagi representasi musisi, melainkan perpanjangan tangan pemerintah yang kurang berpihak kepada pencipta lagu.

Baca Juga: Beda Gaya Main era Patrick Kluivert vs STY di Balik Kekosongan Kursi Pelatih

LMKN Dinilai Tak Sesuai Amanat UU

Menurut Ali Akbar, undang-undang sebenarnya tidak mengamanatkan pembentukan lembaga baru seperti LMKN yang berada di bawah kementerian.

Pencipta lagu kenamaan itu menilai, lembaga tersebut semestinya dibentuk oleh dan untuk para pelaku industri musik melalui forum koordinasi antar Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

“Tidak ada LMKN dibentuk oleh menteri seperti sekarang. Kalaupun harus dibentuk, LMK yang membentuk, bukan menteri,” tegas Ali.

 

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB