nasional

Pemda Jabar Simpan Dana Giro di Bank, Purbaya: Malah Lebih Rugi Lagi

Kamis, 23 Oktober 2025 | 14:06 WIB
Menyoroti pernyataan Menkeu Purbaya usai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi klaim tak ada deposito dana Pemda Jabar di bank. (Instagram.com/@purbayayudhi_official)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi pernyataan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi yang membantah tudingan adanya dana pemerintah daerah (Pemda) Jabar mengendap di bank dalam bentuk deposito.

Persoalan ini mencuat setelah muncul perbedaan data antara Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait besaran dana pemerintah daerah yang tersimpan di perbankan.

Data BI per 30 September mencatat Rp 233,97 triliun, sementara Kemendagri hanya mencatat Rp 215 triliun. Dari selisih itulah, muncul polemik soal pengelolaan dana milik Pemda Jabar.

Sebelumnya, Dedi menyebut dana Pemda Jabar yang ada hanya tersimpan dalam bentuk giro. Pernyataan tersebut justru kini memicu respons tajam dari Purbaya.

Baca Juga: Prabowo Turunkan Harga Pupuk 20%, Amran: Sejarah

Dalam keterangannya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Kamis, 23 Oktober 2025, Purbaya menilai keputusan Pemda Jabar menyimpan dana dalam bentuk giro justru lebih merugikan karena bunga yang diterima jauh lebih kecil dibanding deposito.

Purbaya menegaskan, bukan ranahnya untuk mempertemukan data antara BI dan Kemendagri. Ia juga belum berencana berdialog dengan kepala daerah yang membantah tudingan dana mengendap di bank.

“Ada yang ngaku katanya uangnya bukan di deposit tapi di checking account, giro. Malah lebih rugi lagi bunganya lebih rendah kan,” ujar Purbaya.

Lantas, apa sebenarnya fakta di balik sorotan Menkeu Purbaya soal dana Pemda Jabar yang parkir di bank? Berikut ulasannya.

Sorotan Menkeu soal Giro Pemda Jabar

Purbaya menilai, penyimpanan dana daerah dalam bentuk giro menandakan lemahnya strategi pengelolaan kas pemerintah daerah.

Menurutnya, pilihan tersebut berpotensi menurunkan efisiensi keuangan daerah dan menimbulkan pertanyaan soal dasar kebijakan yang diambil.

“Kenapa ditaruh di giro kalau gitu, pasti nanti akan diperiksa BPK itu,” tutur Purbaya.

Baca Juga: Orang Dekat Lukas Enembe Diperiksa KPK, Termasuk Tukang Cukur hingga Pejabat

 

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB