nasional

Pemerintah Tambah 80.000 Kuota Magang Nasional

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 09:22 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah akan menambah kuota peserta program Magang Nasional. (Instagram/kemensetneg)

Program ini diharapkan menjadi jembatan bagi lulusan baru untuk memperoleh pengalaman profesional, memperluas jejaring, sekaligus meningkatkan keterampilan kerja di lapangan.

Gelombang Pertama dan Skema Gaji Peserta

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya telah mengumumkan tahap awal Program Magang Nasional yang akan diluncurkan pada 20 Oktober 2025. 

Tahap pertama diikuti oleh 20.000 peserta, dan ditargetkan jumlahnya bisa mencapai 100.000 orang.

Baca Juga: Pertamina Nurut Pemerintah, Aturan Campur Etanol 10 Persen di 2026

Program ini diperuntukkan bagi lulusan sarjana dan diploma yang baru menyelesaikan studi dalam waktu satu tahun terakhir.

“Para lulusan sarjana fresh graduate, kemudian diploma yang dalam satu tahun belakangan ini nanti akan lulus, dapat langsung bekerja, belajar, dan judulnya dalam hal ini adalah Program Magang Nasional,” ujar Teddy lewat unggahan akun Instagram Sekretariat Kabinet, @sekretariat.kabinet pada Sabtu 11 Oktober 2025 lalu.

Teddy menambahkan, peserta program akan menerima uang saku setara upah minimum kota/kabupaten (UMK) tempat mereka bekerja. 

“Misalnya di Jakarta, ya berarti upah minimum di sini Rp5,4 juta-Rp5,5 juta. Tiap bulannya, para sarjana yang bekerja, yang magang, ya dapat segitu,” ujarnya.

Baca Juga: Menko Airlangga Umumkan Fokus BLT dan Program Magang Nasional

Mendorong Regenerasi Tenaga Kerja Nasional

Dengan tambahan kuota ini, pemerintah berharap Magang Nasional bisa menjadi proyek strategis dalam menyiapkan tenaga kerja muda yang siap bersaing secara profesional.

Selain memperluas kesempatan kerja, kebijakan ini juga diharapkan dapat menekan angka pengangguran terdidik yang masih tinggi di sejumlah daerah.

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB