nasional

Pemerintah Tambah 80.000 Kuota Magang Nasional

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 09:22 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah akan menambah kuota peserta program Magang Nasional. (Instagram/kemensetneg)

 

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Persoalan ketersediaan lapangan kerja masih menjadi perhatian khusus bagi masyarakat dan pemerintah.

Setelah gelombang pertama program Magang Nasional diumumkan, kini pemerintah menambah kuota peserta secara signifikan.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya membuka akses pengalaman kerja bagi lulusan muda di berbagai sektor industri.

Terkini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa pemerintah bakal menggelontorkan anggaran Rp1,4 triliun untuk menambah 80.000 peserta baru dalam program Magang Nasional.

Baca Juga: Pertamina Nurut Pemerintah, Aturan Campur Etanol 10 Persen di 2026

“Akan kita jalankan di bulan depan November (Program Magang Nasional). Itu kurang lebih Rp1,4 triliun,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Jakarta pada Jumat 17 Oktober 2025.

Prasetyo menyebut, hampir semua sektor kini menjadi incaran masyarakat yang mendaftar program tersebut. Namun, bidang psikologi menjadi yang paling diminati, disusul oleh sektor industri dan manajemen bisnis. 

Selain itu, perusahaan BUMN dan swasta nasional juga menjadi tempat magang yang paling banyak diincar peserta.

Akses Lapangan Kerja untuk Lulusan Baru

Menurut Prasetyo, pemerintah berupaya menciptakan ruang baru bagi generasi muda yang kesulitan mendapatkan pengalaman kerja.

Baca Juga: Kronologi Driver Ojol Dianiaya Pria Mabuk hingga Kejar-kejaran di Jalan Raya

“Kalau selama ini untuk melamar pekerjaan biasanya dipersyaratkan harus memiliki pengalaman, ini kan menyulitkan. Kalau kita tidak memiliki terobosan maka generasi selanjutnya akan sulit mencari pekerjaan,” katanya.

Melalui program Magang Nasional, pemerintah ingin menghapus hambatan klasik antara dunia pendidikan dan dunia kerja. 

 

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB